11 Bulan BPOM Ungkap 96 Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal
Kesehatan SELASA, 12 NOVEMBER 2019 , 19:30:00 WIB

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini (kanan)/RMOLJatim
RMOLJatim. Tahun ini, terhitung 11 bulan mulai Januari hingga November 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, mengatakan, ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp 58,6 miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional.
"Ada tren peningkatan peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai rapat evaluasi nasional di Surabaya, Selasa (12/11).
Dikatakan lebih lanjut, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan, di mana produk yang tak berizin dapat masuk meskipun perzinannya menyusul.
"Ada kebijakan pos border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," tuturnya.
Komentar Pembaca
BPJS Kesehatan Kirim SMS Ingatkan Iuran Naik Mul ...
SABTU, 14 DESEMBER 2019
Dokter Dini Ingatkan Pentingnya ASI
SENIN, 09 DESEMBER 2019
Pemkot Surabaya Beri Bantuan Keluarga Bayi Hydro ...
SENIN, 02 DESEMBER 2019
Alat Pacu Jantung Tersebar Di 16 Titik Kota Sura ...
KAMIS, 28 NOVEMBER 2019
Jangan Sembarang Beri Nafas Buatan, Ini Alasanny ...
MINGGU, 24 NOVEMBER 2019
Sinarmas MSIG Life Edukasi Risiko Kesehatan Pada ...
SELASA, 19 NOVEMBER 2019








